Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Dakwah (P3ID) adaloah lembaga otonom yang bergerak di bidang kajian akademis dan ilmiah dan bertujuan untuk mengembangkan Ilmu Dakwah

04 Mei 2008

ಪ೩ಇದ್

ANGGARAN DASAR
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Dakwah (P3ID)

MUKADDIMAH
Seiring dengan perkembangan zaman, problematika dakwah dirasakan semakin �menumpuk� dan menunjukkan keberagaman bentuk dan aspeknya. Hal ini menuntut kesungguhan para pelaku dan pemikir dakwah untuk lebih serius menghadapi segala permasalahan tersebut.
Tanpa mengurangi rasa bangga dan penghargaan kepada umat yang telah berjasa dalam menerapkan nilai-nilai positif bagi bangsa ini, bila dilihat secara seksama dirasakan adanya sebagian aktifitas dakwah yang masih kurang efektif dan tidak mengenai sasaran yang tepat. Hal tersebut nampaknya lebih disebabkan oleh kurang pahamnya sebagian umat terhadap esensi dakwah dengan segala teori dan sistem keilmuan yang telah dikenal di kalangan ulama Islam, khususnya mereka yang berspesialisasi ilmu dakwah.
Karenanya kehadiran sarjana muslim yang memegang peran utama dan pertama dalam memberikan sumbangan pemikiran dalam pengembangan dakwah menjadi sangat penting. Sayangnya, jumlah mereka yang memiliki kesadaran seperti itu dirasakan masih sangat terbatas. Hal demikian ini berdampak pada kurang dirasakan hasil kerja dakwah. Apalagi tantangan globalisasi memerlukan langkah yang progresif, proaktif, intensif, terencana, sistemis dan visioner.
Semakin maraknya aktifitas masyarakat yang bernuansa dakwah dan banyaknya organisasi dakwah di Indonesia, di satu sisi merupakan bukti dinamika kebangkitan Islam. Namun di sisi lain, hal ini dirasakan masih belum seimbang dengan problematika dakwah yang ada di Indonesia. Lebih-lebih jika dikaitkan dengan perkembangan jumlah penduduk yang demikian meningkat, hal ini memperjelas semakin dibutuhkannya para pemikir dan aktifis dakwah; terutama bagi civitas keilmuan dakwah dituntut untuk peduli dalam membantu mengurangi beban permasalahan dengan cara membentuk lembaga profesi yang membidani permasalahan-permasalahan dakwah secara komprehensif dan profesional.
Untuk membantu merealisasikan tugas-tugas tersebut, diperlukan acuan dan peraturan dalam bentuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), sebagai berikut:
BAB I
NAMA , WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Lembaga ini bernama PUSAT PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU DAKWAH, atau disingkat dengan P3ID.
Pasal 2
Waktu
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Dakwah (P3ID) ini didirikan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2006 bertepatan dengan 02 Jumadil Awal 1427 H dan didirikan untuk kurun waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat kedudukan
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Dakwah (P3ID) ini berkedudukan di Jakarta, Gedung II Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jalan Ir. H. Juanda, No. 95, Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Ciputat Timur Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten. Kode Pos 15412, Telepon: (021) 7432728, Faximail: (021) 74703580
BAB II
AZAS, LANDASAN, DAN SIFAT
Pasal 4
Asas dan landasan
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Dakwah (P3ID) berasaskan dan berlandaskan pada nilai-nilai keislaman, keilmuan dan keindonesiaan.
Pasal 5
Sifat
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Dakwah (P3ID) merupakan organisasi yang bersifat otonom pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
BAB III
VISI, MISI, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal 6
Visi
Visi Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Dakwah (P3ID) adalah menjadi lembaga dakwah terdepan dalam bidang akademis dan profesional.
Pasal 7
Misi
Misi Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Dakwah (P3ID) adalah:
1. Mewadahi civitas akademika dalam mendayagunakan potensinya untuk kemaslahatan ilmu dakwah
2. Meningkatkan kemampuan dan peran civitas akademika keilmuan dakwah dalam pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan bidang dakwah
3. Mengembangkan aktifitas dakwah secara profesional di lingkungan masyarakat
Pasal 8
Tujuan
Tujuan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Dakwah (P3ID) adalah:
1. Melakukan pengkajian ilmu dakwah secara komprehensif dan universal.
2. Melakukan pengembangan ilmu dakwah dalam merespon arus globalisasi dan perubahan sosial.
3. Melakukan pengkajian dan penelitian terhadap pelaksanaan dakwah melalui media massa: cetak dan elektronik.
4. Mendidik dan melatih da�i-da�i yang cerdas, qualified dan amanah.
5. Memberikan pelayanan dakwah kepada masyarakat.
6. Mengembangkan kelembagaan dakwah di masyarakat.
Pasal 9
Fungsi
Fungsi Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Dakwah (P3ID) adalah
lembaga profesi independen yang berfungsi sebagai lembaga keilmuan dan pelayanan dakwah.
BAB IV
KEGIATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 10
Kegiatan
Untuk mewujudkan visi, misi, tujuan, dan fungsi diatas, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Dakwah (P3ID) melaksanakan berbagai kegiatan antara lain:
1. Menjalin kerja sama dengan lembaga dakwah dan organisasi lainnya untuk mengembangkan dakwah melalui kegiatan sosial, budaya, intelektual, ekonomi dan politik.
2. Mengembangkan aspek pendidikan antara lain dengan meningkatkan SDM (sumber daya manusia) keilmuan dakwah khususnya dalam bidang penelitian dan pengembangan dakwah sebagai ilmu.
3. Memberikan kontribusi intelektual dalam mengembangkan sistem dan manajemen dakwah bagi lembaga-lembaga dakwah
4. Mengupayakan bea siswa bagi civitas akademik keilmuan dakwah.
5. Menyelenggarakan program pertukaran civitas akademik keilmuan dakwah ke universitas-universitas dalam dan luar negeri yang memiliki program keilmuan dakwah
6. Menyelenggarakan riset, kajian ilmiah, seminar, lokakarya, dan workshop dalam rangka mengembangkan ilmu dakwah.
7. Menyelenggarakan pembinaan, pengkajian dan pelatihan dalam rangka mewujudkan da�i-da�i yang cerdas, qualified dan amanah.
8. Mewujudkan persaudaraan dan kerja sama antar para ilmuwan dakwah dan dengan ilmuwan lainnya.
9. Menerbitkan dan mempublikasikan informasi dakwah melalui media cetak dan eketronik serta media lainnya.
Pasal 11
Kekayaan
1. Kekayaan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Dakwah (P3ID) terdiri atas:
a. Dana-dana yang terhimpun dari zakat, infak, sadaqah, wakaf dan sumbangan lain yang halal dan tidak mengikat.
b. Penghasilan dari kegiatan usaha P3ID.
c. Bantuan dari lembaga dan/atau badan lain, baik dalam maupun luar negeri yang halal, sah, dan tidak mengikat.
2. Segala kekayaan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Dakwah (P3ID), baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak serta kekayaan lainnya, dikelola oleh dan menjadi tanggung jawab Pengurus.
BAB V
PENGORGANISASIAN
Pasal 12
Struktur organisasi
1. Struktur organisasi P3ID terdiri atas:
a Badan Pendiri
b Badan Pengawas
c Badan Pengurus
2. Untuk membantu melaksanakan tugas sehari-hari dan kegiatan-kegiatan khusus, Pengurus Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Dakwah (P3ID) dapat membentuk Pelaksana Harian dan kepanitiaan tertentu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 13
Badan Pendiri
Badan Pendiri Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Dakwah (P3ID) adalah dosen tetap Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang memiliki komintmen terhadap pengembangan keilmuan dakwah.
Pasal 14
Kewajiban dan Kekuasaan Badan Pendiri
1. Membentuk dan men-sah-kan struktur Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
2. Mengangkat dan memberhentikan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
3. Menetapkan kebijakan umum pengelolaan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Dakwah (P3ID).
4. Menetapkan dan men-sah-kan perubahan Anggaran Dasar P3ID berdasarkan hasil musyawarah dengan Badan Pengawas dan Badan Pengurus.
5. Men-sah-kan Anggaran Rumah Tangga beserta perubahannya.
Pasal 15
Badan Pengurus
1. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Dakwah (P3ID) dikelola oleh suatu Badan Pengurus, yang diangkat oleh Badan Pendiri untuk kurun waktu 5 (lima) tahun, sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Departemen-departemen (Pelaksana Teknis):
1) Departemen Pengkajian dan Penelitian
2) Departemen Pendidikan dan Pelatihan
3) Departemen Pelayanan Masyarakat
4) Departemen Publikasi dan Penerbitan
2. Keanggotaan Badan Pengurus berakhir, karena:
a Meninggal dunia.
b Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
c Diberhentikan oleh Badan Pendiri atas usul Badan Pengurus, karena melanggar ketentuan-ketentuan Lembaga Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Dakwah (P3ID).
3. Badan Pengurus melaksanakan rapat Pleno sekurang-kurangnya satu kali dalam enam bulan dan/atau sesuai dengan kebutuhan dan keperluan, dipimpin oleh Ketua Umum atau Ketua Harian atau anggota Badan Pengurus yang ditunjuk.
Pasal 16
Kewajiban dan Kekuasaan Badan Pengurus
1. Menyusun dan menyiapkan program kerja Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Dakwah (P3ID) sesuai dengan kebijaksanaan yang ditentukan oleh Badan Pendiri.
2. Merumuskan dan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program kerja
3. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan program kerja organisasi.
4. Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan kelompok-kelompok kerja.
5. Ketua berhak mewakili Lembaga P3ID. Apabila berhalangan maka Wakil Ketua bersama-sama seorang Sekretaris dan/atau Bendahara berhak mewakili P3ID; baik di dalam maupun di luar pengadilan dan berhak untuk dan atas nama Lembaga P3ID melakukan segala perbuatan pemilikan, dengan ketentuan, diperlukan persetujuan tertulis dari Ketua Badan Pendiri untuk melakukan hal-hal:
a. Memperoleh dan melepaskan harta tetap, baik yang bergerak maupun tidak bergerak.
b. Meminjam dan meminjamkan uang atas nama Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Dakwah (P3ID).
c. Menggadaikan atau mengagunkan dengan cara lain kekayaan Lembaga P3ID.
d. Mengikat Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Dakwah (P3ID) sebagai penjamin.
e. Menginvestasikan dana dalam bentuk penyertaan modal dan/atau pembelian surat berharga.
f. Untuk mengambil uang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Dakwah (P3ID) yang disimpan pada Bank-bank atau tempat lain tidak diperlukan persetujuan Badan Pendiri.
6. Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama, baik di dalam maupun di luar organisasi untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya.
7. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Badan Pendiri secara berkala.
Pasal 17
Badan Pengawas
1. Badan Pengawas adalah organ lembaga Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Dakwah (P3ID) yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Badan Pengurus.
2. Anggota Badan pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Badan Pendiri sesuai dengan ketentuan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Dakwah (P3ID).
3. Anggota Badan Pengawas tidak boleh merangkap sebagai anggota Badan Pengurus.
Pasal 18
Kewajiban dan Kekuasaan Badan Pengawas
1. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Badan Pengurus
2. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja Badan Pengurus
3. Melakukan audit terhadap laporan keuangan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Dakwah (P3ID)

BAB VI
KEUANGAN
Pasal 19
1. Keuangan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Dakwah (P3ID) dikelola oleh Badan Pengurus dan disimpan dalam Kas Lembaga P3ID dan/atau Bank yang diatur dan dipertanggungjawabkan oleh Bendahara pada Rapat Badan Pengurus.
2. Keuangan dan kekayaan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Dakwah (P3ID) dibukukan sesuai dengan standar akuntasi keuangan Indonesia.
3. Tahun keuangan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Dakwah (P3ID) dimulai pada tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tiap tahun (tahun kalender) dan untuk pertama kalinya tahun Buku Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Dakwah (P3ID) berakhir pada tanggal 31 Desember 2007.
4. Laporan keuangan yang disusun Bendahara dan disetujui Badan Pengurus diserahkan kepada Badan Pendiri setelah diaudit oleh Akuntan Publik untuk disahkan.
5. Laporan kegiatan dan keuangan harus disahkan oleh Rapat Badan Pendiri dan dengan pengesahan itu berarti pelunasan dan pembebasan tanggung jawab Badan Pengurus terhadap segala kegiatan dan pengelolaan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Dakwah (P3ID).

BAB VII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
1. Badan Pengurus membuat dan menyusun Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Dakwah (P3ID).
2. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Dakwah (P3ID), harus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dengan merujuk kepada Anggaran Dasar.
3. Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Dakwah (P3ID).

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 21
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila disetujui oleh Rapat Badan Pendiri.
2. Rapat Badan Pendiri untuk perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila dihadiri oleh minimal lebih dari separuh jumlah Badan Pendiri.

BAB IX
PEMBUBARAN PUSAT PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN
ILMU DAKWAH (P3ID)
Pasal 22
1. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Dakwah (P3ID) ini hanya dapat dibubarkan atas kekuatan keputusan Rapat Badan Pendiri yang diadakan untuk maksud itu dan rapat dihadiri oleh sekurang-kurangnya ⅔ (dua per tiga) dari jumlah anggota Badan Pendiri.
2. Keputusan untuk pembubaran Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Dakwah (P3ID) hanya sah apabila disetujui oleh ⅔ (dua per tiga) dari anggota Badan Pendiri yang hadir dalam rapat.
3. Jika rapat tidak dihadiri oleh sejumlah anggota yang dimaksud dalam ajat (1) Pasal ini , maka Ketua Rapat mengundang untuk mengadakan rapat kembali secepat-cepatnya dalam 1 (satu) minggu dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah rapat itu. Apabila kuorum tetap tidak tercapai maka rapat dapat diteruskan dan keputusan diambil dengan suara terbanyak tanpa mengindahkan kuorum rapat.
4. Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat (1) Pasal ini, keputusan pembubaran Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Dakwah (P3ID) hanya dapat dilakukan apabila P3ID ternyata tidak dapat berlangsung terus, karena menurut pertimbangan Badan Pengurus dan Badan Pengawas tidak lagi dapat mewujudkan visi, misi, tujuan, dan fungsi Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Dakwah (P3ID).
5. Bilamana Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Dakwah (P3ID) dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Badan Pengurus di bawah pengawasan Badan Pendiri dan semua sisa kekayaan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Dakwah (P3ID) setelah dikurangi dengan segala kewajibannya, diserahkan kepada Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

BAB X
PENUTUP
Pasal 23
1. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan. Hal-hal lain yang belum diatur akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Dakwah (P3ID).
2. Segala hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, atau tidak dalam anggaran lainnya diputuskan oleh Rapat Badan Pendiri.
3. Sesuai dengan ketentuan dalam pasal-pasal diatas mengenai pengangkatan anggota Badan Pengurus pertama kalinya diangkat sebagai berikut:
a Ketua (Badan Pengurus): Prof. Dr. Hj. Ishmah Salman, M. Hum.
b Wakil Ketua (Badan Pengurus): Dr. H. M. Idris Abd. Shamad, M. A.
c Sekretaris (Badan Pengurus): Drs. Masran, M. Ag.
d Bendahara (Badan Pengurus): Umi Musyarofah, S. Ag. M. A.
e Koordinator Departemen Pengkajian dan Penelitian:
Drs. Study Rizal Lk., M. Ag.
f Koordinator Departemen Pendidikan dan Pelatihan:
Drs. Hasanuddin Ibnu Hibban, M. M.
g Koordinator Departemen Pelayanan Masyarakat:
Dr. Asep Usman Ismail, M. A.
h Koordinator Departemen Publikasi dan Penerbitan:
Drs. Sunandar, M. Ag.
Demikian Anggaran Dasar ini dibuat dan ditetapkan oleh Badan Pendiri untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Ciputat Timur, pada hari Senin tanggal dua puluh delapan bulan Mei tahun dua ribu tujuh Masehi, bertepatan dengan tanggal sebelas bulan Jumadil Awwal tahun seribu empat ratus dua puluh delapan Hijriyah.

Ketua Badan ಪೆನ್ದಿರಿ: Prof. Dr. H. M. Yunan Yusuf, M. A.

Anggota-anggota:
1. Prof. Dr. Hj. Ishmah Salman, M. Hum. ( ���������.)
2. Dr. H. Murodi, M. A. ( ���������.)
3. Dr. H. M. Idris Abd. Shamad, M. A. ( ���������.)
4.Dra. Hj. Roudhonah, M. Ag.( ���������.)
5.Drs. Study Rizal Lk., M. Ag.( ���������.)
6.Dra. Hj. Jundah Sulaiman, M. A.( ���������.)
7.Drs. Masran, M. Ag.( ���������.)
8.Drs. Hasanuddin Ibnu Hibban, M. M.( ���������.)

Tidak ada komentar:

Powered By Blogger

Daftar Blog P3ID-FDK

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, Indonesia, Indonesia
Dosen Pengampu Mata Kuliah Tafsir dan Ulumul Qur'an pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta